KECAMATAN KEMRANJEN FASILITASI PENYERAHAN AKTA PENDIRIAN DAN SK AHU KEMENKUMHAM RI KOPERASI DESA MERAH PUTIH OLEH NOTARIS

KECAMATAN KEMRANJEN FASILITASI PENYERAHAN AKTA PENDIRIAN DAN SK AHU KEMENKUMHAM RI KOPERASI DESA MERAH PUTIH OLEH NOTARIS

           Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kecamatan Kemranjen memfasilitasi Penyerahan Akta Pendirian dan SK AHU Kemenkumham RI Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 29 Juli 2025 di Aula Lantai 2 Kecamatan Kemranjen.  Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Hasbi Ash Siddiqy Vad'aq,SH,M.Kn, Bapak Sopan,SH Selaku Notaris yang mendampingi Desa Dalam Wilayah Kecamatan Kemranjen, Perwakilan Bank Jateng Cabang Sumpiuh, Kepala Desa Se- Kecamatan Kemranjen, Pengurus KDMP yang terdiri dari Ketua dan Bendahara, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa serta wakil Camat Kemranjen Bapak kukuh Riswanto,S.Sos selaku Kasi Pemerintahan Desa. 

                  Penyerahan Akta Koperasi Desa Merah Putih adalah proses penyerahan dokumen resmi yang menandakan Badan Hukum Koperasi tersebut telah sah dan terdaftar. Ini merupakan langkah penting dalam pendirian koperasi , menandai dimulainya kegiatan operasional koperasi tersebut. Penyeraha akta notaris dilakukan oleh Notaris kepada Perwakilan Pengurus Koperasi dan Didampingi oleh Pihak Kecamatan dan Desa

Related Posts

Komentar