KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Tugas Dan Fungsi :

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf b angka 1 mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan keuangan pada Kecamatan yang meliputi kegiatan terkait dengan :

a. penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Penyusunan Indikator Kinerja Utama Unit Kerja (IKU Unit Kerja) dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja;

b. pengusulan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA PPAS Perubahan);

c. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rencana KErja dan Anggaran Perubahan (RKAP), Pergeseran anggaran dan Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP);

d. pengelolaan penatausahaan keuangan;

e. pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai;

f. fasilitasi pemungutan pajak, penyetoran dan pelaporan pajak;

g. penyusunan Laporan Kinerja Unit Kerja yang meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LKPPD), Laporan Realisasi Fisik dan Kegiatan Bulanan;

h. fasilitasi tindak lanjut hasil pemeriksaan;

i. kegiatan lain terkait dengan kewenangannya.