KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas Dan Fungsi :

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf b angka 2 mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang umum dan kepegawaian pada kecamatan yang meliputi kegiatan yang terkait dengan :

a. pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan;

b. pengelolaan administrasi kepegawaian;

c. pengelolaan organisasi dan tatalaksana

d. pengelolaan administrasi persuratan;

e. pengelolaan kehumasan dan keprotokolan

f. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;

g. kegiatan lain terkait dengan kewenangannya.