KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas Dan Fungsi :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf b angka 2 mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang umum dan kepegawaian pada kecamatan yang meliputi kegiatan yang terkait dengan :
a. pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
b. pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan organisasi dan tatalaksana
d. pengelolaan administrasi persuratan;
e. pengelolaan kehumasan dan keprotokolan
f. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
g. kegiatan lain terkait dengan kewenangannya.