KASI PELAYANAN
Tugas Dan Fungsi :
Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan atau penyelenggaraan, monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan Seksi Pelayanan meliputi kegiatan:
a. pemberian informasi dan fasilitasi pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha;
b. penyelenggaraan pelayanan perizinan meliputi izin usaha mikro dan kecil serta izin usaha rekreasi dan hiburan incidental dengan klasifikasi perlombaan/pertandingan olah raga dan kebudayaan antar desa/kelurahan, bazaar, pameran, festival, pentas seni, karnaval, pawai dan atraksi/pertunjukan permainan dan ketangkasan dalam skala lokal/kecamatan melalui pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
c. penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, meliputi: pelayanan langsung kepada masyarakat secara rutin berupa administrasi kependudukan, pengesahan produk-produk administrasi kecamatan, rekomendasi izin keramaian, penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha, surat penempatan Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
d. pengembangan inovasi pelayanan publik;
e. pengawasan objek perizinan yang dilimpahkan pada camat;
f. penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat melalui Survey Kepuasan Masyarakat;
g. pelayanan pengaduan masyarakat bidang pelayanan publik di kecamatan;
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.