KASI PEMERINTAHAN DESA
Tugas Dan Fungsi :
Seksi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan/atau pelaksanaan, monitoring, evaluasi serta pelaporan bidang pemerintahan meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. penyelenggaraan penataan desa (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa);
b. fasilitasi kerja sama desa;
c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
d. fasilitasi kegiatan pemilihan kepala desa, pengadaan perangkat desa dan pengisian perangkat desa, pemilihan Badan Perwakilan Desa;
e. pembinaan dan pengawasan terhadap kepala dan perangkat desa serta Pimpinan dan Anggota Badan Perwakilan Desa;
f. pengukuhan lembaga kemasyarakatan di desa;
g. evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, Pungutan Desa, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Desa dan Tata Ruang Desa;
h. fasilitasi penyusunan produk hukum desa;
i. inventarisasi data rupa bumi;
j. fasilitasi administrasi bidang pertanahan di wilayah kecamatan;
k. inventarisasi data kependudukan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, monografi, pertanahan, statistik, penataan ruang, dan lain-lain;
l. fasilitasi pengelolaan keuangan desa meliputi verifikasi pengajuan/pencairan dana desa dan alokasi dana desa, verifikasi Surat Pertanggungjawaban Keuangan, Laporan Realisasi Keuangan dan Peraturan Desa tentang Realisasi Keuangan Tahunan;
m. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.