PERBUP BANYUMAS NO 68 TAHUN 2018
CAMAT
Tugas :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan untuk melaksanakan tugas pembantuan.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Kecamatan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan, serta pelaksana sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan untuk melaksanakan tugas pembantuan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum, meliputi:
1) pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
3) pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
4) penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
5) koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
7) pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
c. koordinator kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
1) partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa dan/atau kelurahan dan kecamatan;
2) sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja kecamatan;
3) efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan; dan
4) pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati;
d. koordinator upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
1) sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
2) harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
3) pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum kepada bupati;
e. koordinator penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, meliputi:
1) sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2) pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan di wilayah kecamatan kepada bupati;
f. koordinator pemeliharaan dan sarana pelayanan umum, meliputi:
1) sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
2) pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
3) pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati;
g. koordinator penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan, meliputi:
1) sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
2) efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
3) pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada bupati;
h. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
i. pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten yang ada di kecamatan, meliputi:
1) perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
2) fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
3) efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
4) pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada bupati melalui sekretaris daerah; dan
j. penyelenggaraan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi;
k. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya
SEKRETARIS CAMAT
Tugas :
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf b adalah unsur pembantu Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan.
Sekretariat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja bidang kesekretariatan dan pelaksanaan administrasi kesekretariatan di lingkungan kecamatan
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
b. pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
c. pembinaan dan monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
e. pengadministrasian pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Tugas Dan Fungsi :
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf b angka 1 mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan keuangan pada Kecamatan yang meliputi kegiatan terkait dengan :
a. penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Penyusunan Indikator Kinerja Utama Unit Kerja (IKU Unit Kerja) dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja;
b. pengusulan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA PPAS Perubahan);
c. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rencana KErja dan Anggaran Perubahan (RKAP), Pergeseran anggaran dan Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP);
d. pengelolaan penatausahaan keuangan;
e. pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai;
f. fasilitasi pemungutan pajak, penyetoran dan pelaporan pajak;
g. penyusunan Laporan Kinerja Unit Kerja yang meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LKPPD), Laporan Realisasi Fisik dan Kegiatan Bulanan;
h. fasilitasi tindak lanjut hasil pemeriksaan;
i. kegiatan lain terkait dengan kewenangannya.
KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas Dan Fungsi :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf b angka 2 mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang umum dan kepegawaian pada kecamatan yang meliputi kegiatan yang terkait dengan :
a. pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
b. pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan organisasi dan tatalaksana
d. pengelolaan administrasi persuratan;
e. pengelolaan kehumasan dan keprotokolan
f. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
g. kegiatan lain terkait dengan kewenangannya.
KASI PEMERINTAHAN DESA
Tugas Dan Fungsi :
Seksi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan/atau pelaksanaan, monitoring, evaluasi serta pelaporan bidang pemerintahan meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. penyelenggaraan penataan desa (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa);
b. fasilitasi kerja sama desa;
c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
d. fasilitasi kegiatan pemilihan kepala desa, pengadaan perangkat desa dan pengisian perangkat desa, pemilihan Badan Perwakilan Desa;
e. pembinaan dan pengawasan terhadap kepala dan perangkat desa serta Pimpinan dan Anggota Badan Perwakilan Desa;
f. pengukuhan lembaga kemasyarakatan di desa;
g. evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, Pungutan Desa, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Desa dan Tata Ruang Desa;
h. fasilitasi penyusunan produk hukum desa;
i. inventarisasi data rupa bumi;
j. fasilitasi administrasi bidang pertanahan di wilayah kecamatan;
k. inventarisasi data kependudukan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, monografi, pertanahan, statistik, penataan ruang, dan lain-lain;
l. fasilitasi pengelolaan keuangan desa meliputi verifikasi pengajuan/pencairan dana desa dan alokasi dana desa, verifikasi Surat Pertanggungjawaban Keuangan, Laporan Realisasi Keuangan dan Peraturan Desa tentang Realisasi Keuangan Tahunan;
m. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.
KASI PELAYANAN
Tugas Dan Fungsi :
Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan atau penyelenggaraan, monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan Seksi Pelayanan meliputi kegiatan:
a. pemberian informasi dan fasilitasi pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha;
b. penyelenggaraan pelayanan perizinan meliputi izin usaha mikro dan kecil serta izin usaha rekreasi dan hiburan incidental dengan klasifikasi perlombaan/pertandingan olah raga dan kebudayaan antar desa/kelurahan, bazaar, pameran, festival, pentas seni, karnaval, pawai dan atraksi/pertunjukan permainan dan ketangkasan dalam skala lokal/kecamatan melalui pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
c. penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, meliputi: pelayanan langsung kepada masyarakat secara rutin berupa administrasi kependudukan, pengesahan produk-produk administrasi kecamatan, rekomendasi izin keramaian, penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha, surat penempatan Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
d. pengembangan inovasi pelayanan publik;
e. pengawasan objek perizinan yang dilimpahkan pada camat;
f. penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat melalui Survey Kepuasan Masyarakat;
g. pelayanan pengaduan masyarakat bidang pelayanan publik di kecamatan;
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.
KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tugas Dan Fungsi :
Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan dan/atau fasilitasi, monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi:
a. sinkronisasi program kerja pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kecamatan;
b. efektivitas, pendampingan/fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi urusan bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi dan informatika, kebudayaan, perpustakaan, serta kearsipan di lingkungan kecamatan;
c. pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi urusan bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi dan informatika, kebudayaan, perpustakaan, serta kearsipan di lingkungan Kecamatan;
d. pelestarian warisan budaya dan nilai budaya lokal di lingkungan kecamatan;
e. inventarisasi data bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi dan informatika, kebudayaan, perpustakaan, serta kearsipan di lingkungan kecamatan;
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.
KASI EKONOMI PEMBANGUNAN
Tugas Dan Fungsi :
Seksi Ekonomi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan dan/atau fasilitasi, monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang ekonomi pembangunan yang meliputi:
a. fasilitasi dan pendampingan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan rapat koordinasi evaluasi pembangunan desa;
b. penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan dan rapat koordinasi evaluasi pembangunan Kecamatan;
c. fasilitasi dan pendampingan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan kabupaten dan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Desa;
d. fasilitasi/pendampingan/pembinaan kegiatan ekonomi pembangunan yang meliputi urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pangan, lingkungan hidup, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan, olahraga, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi, sumber daya mineral, dan perindustrian di tingkat kecamatan;
e. inventarisasi data bidang ekonomi pembangunan yang meliputi urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan JDIH Kabupaten Banyumas permukiman, pangan, lingkungan hidup, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan, olahraga, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi, sumber daya mineral, dan perindustrian;
f. fasilitasi pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan yang melibatkan pihak swasta;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.
KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Tugas Dan Fungsi :
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi kegiatan:
a. fasilitasi dan atau penyelenggaraan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompinkec);
b. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
c. pembinaan kerukunan antar suku, intra suku, umat beragama, ras dan golongan lain guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;
d. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
e. inventaris organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi terlarang, dan lain-lain;
f. fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum.
g. fasilitasi pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati melalui :
1) sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan; JDIH Kabupaten Banyumas
2) pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan di wilayah kecamatan kepada bupati;
h. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat melalui pelatihan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan mobilisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas);
i. pendampingan penanganan bencana;
j. fasilitasi pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan kebakaran;
k. fasilitasi dan penyelenggaraan kegiatan peringatan hari besar nasional;
l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.