KEMRANJEN SEDIAKAN RUANG LAKTASI DAN KURSI RODA

KEMRANJEN SEDIAKAN RUANG LAKTASI DAN KURSI RODA

Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar setiap Penyelenggara Pelayanan Publik Patuh Terhadap Standar Pelayanan Publik. Dalam Permenpan RB No 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik terdapat 9 unsur yang harus dipenuhi salah satunya sarana dan prasarana. Kecamatan Kemranjen Sebagai Organisasi Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Publik selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna layanan. Selain adanya APE demi mendukung Kecamatan Ramah Anak, kemudian adanya Mesin Antrian, Televisi, Internet, PC/ Laptop, Printer yang terkoneksi mesin Foto Copy dan Scan ( Khusus bagi pengguna layanan yang lupa tidak membawa Foto Copy Dokumen Penting), kami menyediakan Ruang laktasi yang nyaman bagi ibu menyusui pengguna layanan dan kursi roda bagi pengguna layanan yang cacat atau tidak bisa berjalan. Harapan kami masyarakat selalu mendukung penyedia layanan agar selalu memperbaiki sarana dan prasarana demi Kemajuan Kemranjen yang lebih baik lagi. Kemranjen Pancen Sejen. Kemranjen Pancen Keren.

Related Posts

Komentar