Kemranjen Telah Laksanakan Forum Konsultasi Publik Tahun 2023

Kemranjen Telah Laksanakan Forum Konsultasi Publik Tahun 2023

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Penyelenggaraan pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan dapat diwujudkan dalan bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Kemranjen, Korwilcam Dindik Kecamatan Kemranjen, Kasi/Kasubag Kecamatan Kemranjen, Ketua TP PKK Kecamatan Kemranjen, Koordinator PLKB beserta staf, Koordinator PPL beserta staf, Korcam PKH beserta anggota, Koordinator P3MD beserta anggota, Karyawan/Karyawati Kecamatan Kemranjen, Ketua IPSM Kecamatan Kemranjen, TKSK Kecamatan Kemranjen, Akademisi, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Hasil Pelaksanaan FKP diidentifikasikan masalah berdasarkan diskusi dilaksanakan perilaku pelaksana pelayanan dalam penyelesaian masalah, prosedur layanan belum maksimal, banyak persyaratan yang dilampirkan dan waktu penyelesaian administrasi belum maksimal. Kemudian hasil analisis yang didapat yaitu di tempat pelayanan administrasi/front office, Kecamatan Kemranjen memilki SDM yang terbatas yaitu 1 Tenaga ASN lulusan SMK, 1 tenaga administrasi non ASN lulusan D3, 1 tenaga non ASN lulusan SMK yang belum pernah mengikuti pelathian khusus terkait Service Exelent, Pelayanan dilakukan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh pemohon, belum ada reward dari Organisasi Perangkat Daerah terkait dengab pelayanan yang telah dilakukan kepada masyarakat apabila pemberi layanan. Prosedur dari layanan administrasi belum maksimal dilaksanakan, terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh mayarakat. Waktu penyelesaian administrasi belum maksimal dikarenakan tidak semua masyarakat bisa akses pelayanan secara online, tidak semua masyarakat bisa akses pealayanan secara online, tidak semua masyarakat memiliki HP android yang mendukung pelayanan secara online dan ketersediaan blanko KTP Elektronik yang sangat terbatas sehingga bisa menghambat pelayanan administrasi kependudukan.

Related Posts

Komentar