KEMRANJEN ADAKAN PEREKRUTAN ULANG DAN PEMBENTUKAN SATLINMAS DESA
Pada hari Senin, 28 Maret 2022 Kecamatan Kemranjen adakan rapat koordinasi linmas dalam rangka tertib administrasi penyelanggaraan Linmas di Desa, dan menindaklanjuti Surat Bupati Banyumas Nomor ; 340/ 1211 Tanggal 16 Maret 2022 Tentang Fasilitasi Perekrutan Ulang, Pengangkatan dan Pembentukan Satlinmas. Hadir dalam rapat Team dari Satpol PP Kabupaten Banyumas selaku Narasumber, Kasi Trantib Kecamatan Kemranjen selaku fasilitator, serta Kasi Pemerintahan Desa dan Operator Desa sebagai peserta rapat.
Setelah acara dibuka oleh Kasi Trantib Kecamatan Kemranjen Tarsono, SH , acara dilanjutkan dengan pengisian materi dari Kabid Linmas Satpol PP Kab.Banyumas. Beliau menyampaikan bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Untuk itu seorang Linmas haruslah seseorang yang paling dipandang pantas untuk dapat diartikan memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban dilingkungan masyarakat. Sementara di Kecamatan Kemranjen rata - rata anggota linmas sudah berusia diatas 50 tahun sehingga diperlukan adanya perekrutan ulang dari masing - masing desa sehingga terbentuk adanya penguatan kelembagaan Satlinmas yang ada di desa. Dari hasil rapat terjadi kesepakatan bahwa Koordinator Linmas Desa Tingkat Kecamatan adalah Kasi Pemerintah Desa Nusamangir. Semoga dengan terbentuknya Satlinmas Tingkat Kecamatan menjadikan Kemranjen semakin aman, tertib, tentram dan nyaman. Mari wujudkan Kemranjen yang Keren dan Sejen...