
PERTEMUAN KECAMATAN I PROGRAM PISEW TAHAP II TAHUN 2025
Kemranjen – Rabu, 9 Oktober 2025 bertempat di Balai Pertemuan Kecamatan Kemranjen, telah dilaksanakan Pertemuan Kecamatan I Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahap II Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kemranjen Ibu Ika Suprihatin, S.STP, bersama unsur Dinas terkait, pendamping, serta perwakilan dari desa sasaran program.
Pertemuan Kecamatan I ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Program PISEW yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dasar di wilayah pedesaan berbasis kawasan melalui pemberdayaan masyarakat.
Adapun pokok bahasan dalam kegiatan meliputi:
-
Pengenalan kegiatan PISEW.
-
Sosialisasi Kelompok Kerja Antar Desa (KKAD).
-
Proses perencanaan aset desa.
-
Penggalian potensi kawasan.
Dalam sambutannya, Camat Kemranjen menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat dalam mendukung keberhasilan program PISEW agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga desa.
Dasar Hukum Pelaksanaan:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kewenangan Desa (UU No. 6 Tahun 2014):
Pasal 18:
Kewenangan desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat setempat.
Pasal 19:
Kewenangan desa meliputi:
a. Kewenangan atas hak asal usul;
b. Kewenangan lokal berskala desa;
c. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. Kewenangan lain yang ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan PISEW ini merupakan implementasi dari visi pembangunan nasional dalam rangka mendukung “Asta Cita” dan Prioritas Nasional Pembangunan Infrastruktur Terpadu Kawasan (PHTC), yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan serta pemerataan pembangunan desa di wilayah Kecamatan Kemranjen.