
LAPORAN MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA SIBALUNG
Pendahuluan
Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan perangkat desa Sibalung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Desa Sibalung melaksanakan kegiatan musyawarah pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Daerah Kab Banyumas No 7 Tahun 2015 tentang P3D
3. Peraturan Bupati Banyumas No 35 tahun 2017 tentang pedoman P3d
4. Arahan Camat Kemranjen tentang acara pelantikan perangkat desa.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk membentuk panitia yang bertanggung jawab dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Sibalung secara objektif, transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan pengisian jabatan perangkat desa berjalan tertib, efisien, dan akuntabel, serta untuk memenuhi kebutuhan perangkat desa sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Sibalung, yaitu pada jabatan Kepala Urusan Perencanaan serta 2 formasi Kepala Dusun
Pelaksanaan
1. Hari / Tanggal : Selasa, 7 Oktober 2025
2. Waktu : 21.00 s.d 23.00
3. Tempat : GOR Desa Sibalung
4. Peserta : Pemerintah Desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Forkompimcam, tim fasilitator kecamatan
V. Sambutan
a. Ketua BPD Desa Sibalung
Semoga dengan terbentuknya panitia ini proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Sibalung dapat berjalan lancar serta semua formasi yang dibutuhkan terisi semua.
b. Camat Kemranjen
Pembentukan panitia P3D di Desa Sibalung ini sesuai dengan perbub No.35 Tahun 2017 dengan mengambil jumlah maksimal yaitu 9 orang panitia. Mulai dari hari pelantikan ini sudah mulai bisa menjalankan tugas sesuai dengan perbub yang mengatur.
Pengambilan Sumpah Panitia
Pengambilan sumpah terhadap 9 orang panitia terpilih dilakukan secara langsung setelah selesai musyawarah yang disaksikan okeh seluruh hadirin.
Panitia terlantik sebanyak 9 orang antara lain:
1. Lasiman (perangkat desa)
2. Saebah (perangkat desa)
3. Agustiawan (LKD RT)
4. Matori (LKD-RT)
5. Burhan (TM)
6. Sohib (LKD-RT)
7. Trilumpi (Tm)
8. TOUFIKIROHMAN (TM)
9. MUHLANI (TM)
Kesimpulan
Musyawarah pembentukan panitia P3D berjalan lancar dan kondusif. Dengan demikian, seluruh panitia yang berjumlah 9 (sembilan) orang telah resmi dilantik dan dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan rincian, 2 orang dari perangkat desa, 3 orang dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan 4 orang dari tokoh masyarakat
Penutup
Demikian laporan musyawarah pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ini dibuat sebagai pertanggungjawaban kegiatan dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.