
LAPORAN MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA KECILA
Pendahuluan
Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan perangkat desa Kecila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Desa Kecila telah melaksanakan kegiatan pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Daerah Kab Banyumas No 7 Tahun 2015 tentang P3D
3. Peraturan Bupati Banyumas No 35 tahun 2017 tentang pedoman P3d
4. Arahan Camat Kemranjen tentang acara pelantikan perangkat desa.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa adalah untuk melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Terpenuhinya kebutuhan perangkat desa sesuai SOTK Pemerintah Desa Kecila untuk jabatan KAUR TU dan Umum dan Formasi Kepala Dusun.
Pelaksanaan
1. Hari / Tanggal : Selasa, 7 Oktober 2025
2. Waktu : 20.15 s.d 21.00
3. Tempat : GOR Desa Kecila
4. Peserta : Pemerintah Desa, BPD, dan tokoh masyarakat.Forkompimcam, tim fasilitator kecamatan
Sambutan
a. Kepala Desa Kecila
Seluruh panitia berjumlah 5 orang dan malam ini resmi telah dilantik semua. Selanjutnya diharapkan bertanggung jawab dan siap menjalankan tugas dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
b. Camat Kemranjen
Alhamdulillah seluruh panitia sudah lengkap dan siap untuk menjalankan tugas dan bertanggung jawab sesuai dengan Perbub No.35 tahun 2017.
Pengambilan Sumpah Panitia
Pengambilan sumpah terhadap satu orang panitia merupakan bagian dari pelantikan susulan.
Kesimpulan
Musyawarah pembentukan panitia P3D berjalan lancar dan kondusif. Dengan demikian, seluruh panitia yang berjumlah lima orang telah resmi dilantik dan dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Demikian laporan musyawarah pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ini dibuat sebagai pertanggungjawaban kegiatan dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.