
PETUGAS KECAMATAN LAYANI PEMBERIAN INFORMASI, KONSULTASI, DAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Sejak Tahun 2022 , Kecamatan Kemranjen berkomitmen dengan peningkatan pelayanan ke semua lapisan masyarakat, termasuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi dan pengaduan. Hal ini sesuai dengan SK Camat Kemrajen Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Petugas Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Pada Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas. Termasuk konsultasi koordinasi antara Petugas Infomasi Kasi Pelayanan Ibu Luluk Fadhilah Fitriati,SE,M.Si dan Bapak Daryadi PLKB Kecamatan Kemranjen berkaitan dengan MoU antara Dindukcapil Kabupaten Banyumas dan DPPPKB3A Kabupaten tentang percepatan pembuatan Akte Kelahiran bagi Penduduk usia 0 - 17 Tahun yang belum memiliki Akte Kelahiran.
Melalui Pertugas PPKBD yang ada di masing masing desa dapat diberdayakan untuk kegiatan percepatan pembuatan Akte Kelahiran, dimulai dari pengumpulan persyaratan data ke PPKBD (kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa), kemudian diserahkan ke PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) dan Diserahkan ke Petugas Teknis Administrasi Kependudukan Kecamatan Kemranjen Sdr Erlita Budiarti,S.Pd untuk kemudian diproses penerbitan Akte Kelahiran, tahap terakhir masyarakat dapat mengambil di Kecamatan setelah di berikan informasi bahwa pembuatan akte telah berhasil.