
Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Jemput Bola di Desa Sibalung
Kemranjen, 14 Oktober 2025 – Bertempat di Aula Balai Desa Sibalung, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Jemput Bola / Pelayanan Adminduk Keliling oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas.
Kegiatan dibagi menjadi dua sesi, yaitu:
-
Pelayanan Adminduk Keliling pukul 08.00 – 15.00 WIB
-
Sosialisasi Kebijakan Adminduk pukul 10.00 – 13.00 WIB
Acara dihadiri oleh Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Agus Sriyono, ATD., S.IP., M.M, didampingi Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Retna Murtiningsih, S.E., serta Kasi Pelayanan Kecamatan Kemranjen, Luluk Fadhilah F., S.E., M.Si.
Turut hadir pula Kepala Desa Sibalung beserta perangkatnya, Ketua TP PKK Desa beserta pengurus, kader posyandu, serta ketua RT dan RW se-Desa Sibalung.
Materi Sosialisasi
Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas menyampaikan materi mengenai kebijakan administrasi kependudukan, serta membahas berbagai kendala dan permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Saran dan Masukan:
1. Dari Kasi Pelayanan Kecamatan Kemranjen:
a. Percepatan perekaman KTP Elektronik bagi kelompok rentan serta peningkatan pelayanan jemput bola sebagai inovasi bersama Kecamatan dan Dinas.
b. Pelayanan di desa masih terkendala komunikasi dan pemahaman mengenai hak akses kewenangan desa dalam pelayanan Adminduk, karena sebagian warga masih langsung meminta pelayanan ke kecamatan.
c. Sesuai Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, dokumen Adminduk berbarcode tidak memerlukan legalisasi manual. Namun masyarakat masih sering meminta legalisasi di kecamatan, sehingga diperlukan komitmen bersama antara Dinas dan Kecamatan dalam penanganan legalisasi Adminduk.
2. Dari Ketua TP PKK Desa Sibalung:
a. Mengharapkan kegiatan pelayanan jemput bola seperti ini dapat dilakukan pula di desa-desa lain agar seluruh wilayah mendapat pelayanan yang lebih dekat.
b. Meminta agar Dindukcapil menjadi narasumber dalam kegiatan PKK baik di tingkat desa maupun kecamatan, guna menambah wawasan bagi kader dan masyarakat.
3. Dari Kader Posyandu:
Mendorong percepatan pembuatan Akta Kelahiran melalui kader Posyandu dan PPKBD Desa agar angka kepemilikan akta kelahiran semakin meningkat.
Data Pelaksanaan
-
Peserta Sosialisasi: 50 orang
-
Pemohon Pelayanan Adminduk: 352 pemohon
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta mendapat antusias tinggi dari masyarakat Desa Sibalung. Melalui kegiatan ini diharapkan pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan yang sah dan valid.