IKM KECAMATAN KEMRANJEN SELALU NAIK
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan dan akuntabel. Keterlibatan masyarakat menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan dan dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamatkan UU 25 Tahun 2009 dan pp 96 Tahun 2012 disusun Permenpan RB No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masayarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas palayanan Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu diselenggarakan Survey atau jajak pendapat tentang penilain pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Permenpan RB No 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan kolaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Pengumpulan data IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) sejak 4 Tahun terakhir dari Tahun 2018 - 2021 Kecamatan Kemranjen selalu mengalami kenaikan, Tahun 2018 - Tahun 2020 dihitung secara manual dengan menyebar kuesioner kepada pengguna layanan, sedangkan mulai Tahun 2021 menggunakan Aplikasi SUSANMAS (Survey Kepuasan Masyarakat Banyumas) yang langsung dapat diisi oleh pengguna layanan secara langsung menggunakan HP atau laptop masing masing. Di Front Office Kecamatan Kemranjen juga sudah disediakan laptop/ PC yang dapat digunakan masyarakat pengguna masyarakat untuk mengisi SUSANMAS. Nilai IKM Kecamatan Kemranjen pada Tahun 2018 : 83,81, Tahun 2019 : 86,54, Tahun 2020 : 86,66 dan Tahun 2021 : 87,75.
Partisipasi Anda dalam mengisi SUSANMAS sangat membantu kami dalam meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat. Silahkan sebagai warga masyarakat Kemranjen agar selalu mengisi SUSANMAS ketika berkunjung ke Kecamatan setelah mendapatkan palayanan kami.