LAPORAN MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA KECILA

LAPORAN MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA KECILA

I. Pendahuluan

Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan perangkat desa  Kecila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Desa Kecila telah melaksanakan kegiatan pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.


II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Daerah Kab Banyumas No 7 Tahun 2015 tentang P3D
3. Peraturan Bupati Banyumas No 35 tahun 2017 tentang pedoman P3d
4. Arahan Camat Kemranjen tentang acara pelantikan perangkat desa.


III. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa adalah untuk melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Terpenuhinya kebutuhan perangkat desa sesuai SOTK Pemerintah Desa Kecila untuk jabatan KAUR TU dan Umum dan Formasi Kepala Dusun.


IV. Pelaksanaan
1. Hari / Tanggal : Rabu, 24 Sept 25
2. Waktu : 20.30 s.d
3. Tempat : GOR Desa Kecila
4. Peserta : Pemerintah Desa, BPD, dan tokoh masyarakat.Forkompincam, tim fasilitator kec.


V. Sambutan
a. Kepala Desa Kecila
Ada 2 Formasi : Kaur TU dan Kadus
b. Camat Kemranjen
Laksanakan kegiatan sesuai regulasi
Panitia untuk menjaga integritas
Harapan terbentuk panitia P3D.


VI. Pembentukan Panitia
Dalam musyawarah tersebut telah dibentuk calon Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang beranggotakan 5 (lima) orang dengan susunan calon kepanitiaan sebagai berikut:
1. Durori (tomas) ❌
2. Dian agusta (tomas)✅
3. Budi Setiawan (tomas)✅
4. Sri hono (LKD)✅
5. Ulfatun (Perangkat Desa)✅
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah belum dapat dilakukan karena calon Panitia p3d ada yang tidak hadir, sehingga acara pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan dikemudian hari sekaligus bimtek dari tim fasilitator kecamatan.


VII Kesimpulan
Musyawarah pembentukan panitia P3D berjalan lancar dan kondusif.


VIII. Penutup
Demikian laporan musyawarah pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ini dibuat sebagai pertanggungjawaban kegiatan dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Related Posts

Komentar