KEMRANJEN LAKSANAKAN PEREKAMAN E- KTP BAGI PEMULA

KEMRANJEN LAKSANAKAN PEREKAMAN E- KTP BAGI PEMULA

Mulai Senin , 6 Maret 2023 Kecamatan Kemranjen laksanakan Perekaman E -KTP Bagi Pemula, warga masyarakat yang belum memiliki E - KTP , pada dengan umur pada Tahun 2024 17 Tahun.

Hal ini dilaksanakan untuk melaksanakan amanat Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan , dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Tanggal 22 Februari 2023, Nomor : 470/ 1610/ 2023 Perihal Layanan KTP dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Untuk Kecamatan Kemranjen sekitar 1524 warga masyarakat pemula yang belum melaksanakan rekam E -KTP, itu masih bisa bertambah apabila ada nama- nama yang tidak tercantum dalam data base yang di kirimkan dari Dindukcapil Kabupaten Banyumas.

Apabila ada warga masyarakat pemula yang tidak tercantum dalam daftar perekaman dan pada Tahun 2024 sudah berumur 17 Tahun maka diwajibkan untuk melaksanakan perekaman E- KTP di Kecamatan Kemranjen.

Related Posts

Komentar