TKSK KEMRANJEN VERIFIKASI ODGJ
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) , TKSK merupakan seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementrian Sosial atau Dinas / Instansi Sosial Provinsi dan Dinas/ Instansi Sosial Kabupaten / Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksnakan dan atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai wilayah penugasan di Kecamatan. TKSK diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat Kecamatan.
Disamping itu juga agar terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat Kecamatan, dan terjalinnya kerjasama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program pembangunan lainnya di Kecamatan.
Pemetaan sosial berupa Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga merupakan tugas TKSK, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial atau data informasi lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Termasuk melaksanakan verifikasi ODGJ pada Hari Selasa, 21 Februari 2023 juga telah dilaksanakan oleh TKSK Kecamatan Kemranjen.
Semoga dengan adanya TKSK di Kecamatan Kemranjen, Kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kecamatan bisa lebih bersinergi, integrasi dan sinkronisasi dengan Camat , perangkat organisasi dibawahnya dalam rangka pemberdayaan masyarakat di Kecamatan. TKSK juga melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak, dan mengembangkan partisipasi sossil masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.