Satpol PP Tertibkan Spanduk Liar
Rabu (18/09/2019). Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kecamatan Kemranjen melaksanakan penertiban banner dan spanduk yang tidak berizin. Kegiatan penertiban berlangsung mulai dari jalan lingkar Karangjati – Gerumbul Bengkelung - ke timur menuju Kantor desa Nusamangir ke timur menyelusuri jl desa Nusamangir, ke Utara sampai dengan perempatan Wijahan.
Menurut SatpolPP yang bertugas Tohir, penertiban ini adalah kegiatan rutinan.
“Kegitan penertiban spanduk dan reklame yang tidak berizin adalah kegiatan rutin, agar masyarakat tidak sembarangan memasang sepanduk dan reklame. Pemasangan banner spanduk ada aturannya, antara lain berizin dan membayar pajak” kata Tohir selepas penertiban reklame dan spanduk.
Dalam penertiban kali ini beliau bersama-sama dengan Kasi Tramtib Kecamatan, Tarsono. Beliau menyampaikan “Kegiatan ini sangat baik dilaksanakan di wilayah tugasnya, yaitu penertiban banner dan spanduk untuk ketertiban dan keindahan”.
“Semestinya pemilik banner dan spanduk memenuhi syarat dan ketentuan terkait pemasanagnnya antara lain tidak dipaku di pohon atau ditempat lain yang bukan peruntukannya.” imbuhnya lagi.
Pada penertiban kali ini terdapat 18 buah banner spanduk yang ditertibkan.